“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”(QS Al-Mumtahanah: 8)
Tafsir: “Allah Ta’ala ora nyegah siro kabeh saking mbagusi wong-wong kafir kang ora merangi siro kabeh ing dalem soal agomo lan ora ngusir siro kabeh saking kampung-kampung siro kabeh, lan ugo saking tumindak adil marang wong-wong kafir mau, temenan Allah Ta’ala iku demen wong-wong kang podho adil.
Konflik antar/intern-umat beragama sesungguhnya memiliki akar masalah yang sama. Setiap pemeluk agama pasti meyakini agama yang dipeluknya paling benar, dan wajar kalau ia berusaha agar orang lain memeluk dan mengamalkan agamanya juga. Yang menjadi permasalahan adalah apabila hal tersebut dilakukan secara berlebihan sehingga memunculkan ekstremisme, bahkan radikalisme. Ketidakharmonisan hubungan antar umat beragama juga
terjadi karena kebekuan komunikasi.
Dialog antar umat beragama biasanya terhenti sampai
pada pemuka agama saja. Selain itu, masyarakat Indonesia dirasa masih sangat rapuh terkait masalah minoritas kehidupan beragama. Perselisihan berbungkus agama kerap dilatarbelakangi adanya spirit minoritas-mayoritas dengan pola pikir atau mindset bahwa
mayoritas harus dihargai sebagai yang berhak mengatur.
Begitupun dengan para elite politik, karena terlalu bergairah membicarakan masalah
agama dan politik, tak jarang mereka kelewat mencampuradukkan terutama pada musim
kampanye.
Isu ini sangat rawan dipelintirkan sehingga dapat memicu konflik dalam masyarakat. Netralitas politik terhadap agama dirasa semakin menjadi barang langka. Pada saat yang sama agama juga menjadi entitas yang semakin penting dalam politik.
Toleransi adalah suatu sikap seorang atau sekelompok mayoritas dan minoritang yang saling menjaga dan menghargai antara satu sama lain tanpa memandang perbedaan yang membatasi keduanya. Toleransi dalam KBBI memiliki arti sikap toleran dua kelompok yang
berbeda kebudayaan yang saling berhubungan dengan penuh batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan.
Dalam menyikapi toleransi Islam sendiri memiliki konsep yang mendasar dalam toleransi “tidak ada paksaan dalam Agama” “bagimu agamamu dan bagiku agamaku” konsep
tersebut dirasa cukup jelas menggambarkan bagaimana islam menyikapi setiap perbedaan yang ada.
Selain ayat-ayat tersebut konsep toleransi juga tertera pada sejumlah hadits dan praktik toleransi dalam sejarah. Fakta-fakta sejarah yang menunjukan bahwa toleransai bukanlah suatu konsep baru dalam islam, melainkan banyak problem dan penyelesain terkait toleransi yang telah diungkapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Diantaranya QS. Al-Mumtahanah yang juga
memberikan uraian yang cukup jelas tentang bagaiman islam sendiri dalam menyikapi suatu
perbedaan.
Dikutip dari pendapat KH Bisri Musthofa beliau mengatakan bahwa bagaimanapun juga umat beragama lain pada dasarnya sama seperti umat muslim yaitu sedang berusaha menuju-Nya. Semua pilihan orang lain harus dihargai, seperti diri kita ingin dihargai memilih
washilah agama islam. Jadi awal mula kesalahan beragama adalah menganggap agama islam seperti partai politik. Ditambah salah menetapkan apa yang menjadi washilah dan apa yang menjadi ghoyyah dalam agama Islam.
KH Bisri Musthofa sendiri dalam kitabnya Tafsir Al-Ibriz menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat islam untuk berbuat baik terhadap orang-orang kafir yang tidak memerangi agama islam dan mengusir kita dari tempat tinggal kita. Bahwa sesungguhnya Allah itu mencintai orang yang berlaku adil.
Kehidupan yang harmoni hanya dapat tercipta ketika kita memahami etika hubungan antarmanusia, baik yang tertulis (hukum) maupun yang tidak, yaitu nilai-nilai yang diakui bersama sebagai kepatuhan. Pada akhirnya, hal ini terkait perilaku manusia atau budi pekerti.
Disinilah peran pendidikan budi pekerti yang perlu ditanamkan sejak dini.
Budi pekerti yang baik adalah perilaku yang dapat menghargai perbedaan. Hal ini dapat diwujudkan ketika kita juga dapat memahami kepentingan orang lain dengan segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan beragamanya.
Dalam upaya mengajak orang lain memeluk agama harus mempertimbangkan perasaan orang lain. Tidak boleh dengan paksaan apalagi kekerasan. Disinilah perlu adanya pemahaman ajaran agama yang benar. Yang perlu ditanamkan adalah bahwa perbedaan dalam setiap agama adalah terkait hubungan dengan Tuhan.
Sedangkan dalam kehidupan duniawi setiap agama mengajarkan umatnya untuk hidup harmoni tanpa membedakan agama masing-masing. Untuk membangun kembali solidaritas toleransi antar umat beragama harus ada langkah serius memfasilitasi dialog antar umat beragama. Bukan hanya di level pemuka agama, namun
seluruh elemen masyarakat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pentingnya kita sebagai umat muslim untuk dapat memahami makna dari ayat-ayat Al-Quran secara bijak tentang toleransi, agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam mengambil tindakan agar tidak menyinggung sesama manusia terlebih jika kita hidup berdampingan dengan umat beragama lain, agar dapat tercipta suatu hubungan yang baik dan saling menghargai antar sesama umat beragama.
Konsep Toleransi Beragama dalam Tafsir Al-Ibris QS Al- Mumtahanah ayat 8
16/12/2019
0 Comments
Explore More
KERAJAAN ALLAH SWT YANG TERMAKTUB DALAM SURAT AL-MULK AYAT 1-5
Sayyid Quthub berpendapat bahwa surah al-Mulk ini bertujuan menciptakan pandangan baru bagi masyarakat muslim tentang wujud dan hubungannya dengan Tuhan pencipta wujud. Gambaran menyeluruh melampui alam bumi yang sempit dan
Salah Satu Sumpah Allah Dalam Waktu Senja
Oleh: Nur Laili Fitriany Keindahan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, kepuasan, ataupun bermakna. Dalam artian lain diartikan sebagai
Konsep Musyawarah dalam QS Ali- Imran ayat 159
Oleh Irfatun nadzifah 12301183073 Dalam kehidupan manusia musyawarah menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, dan me mbentuk tatanan masyarakat. Maka dari itu islam telah menetapkan kaidah-kaidah musyawarah