“Dia wong-wong mukmin! Siro kabeh supoyo bertindak adil, lan podo nekseni kelawan bener, kerono Allah. Senajan ngalahake awak iro dhewe, utowo senajan ngalahake wong tuo loro lan kerabat-kerabat, menowo kang podho siro sekseni kalah iku kabeneran wong sugih utowo wong fakir, tetep siro kudu kang jejeg. Ojo nuli sungkan kerono kasugihane, utowo welas kerono fakire. Allah Ta’ala luwih pirso kemaslahatane wong sugih lan wong fakir iku. Mulo siro kabeh ojo podho nuruti hawa nafsu, nganti siro kabeh ora podho adil. Menowo siro kabeh podho ngowahi sak mesthine olehe nekseni, utowo podho nura gelem dadi saksi, sejatine Allah Ta’ala iku waspodho ingo po bae kang siro kabeh lakoni.”

Pernahkah anda melihat peristiwa dimana hukum tumpul ke atas namun lancip kebawah? Dimana hukum memihak pada kalangan ber-uang atau mereka yang bisa mempermainkan hukum. Atau ketika ada keluarga dari seorang hakim juga kalangan petinggi dibiarkan lolos begitu saja tanpa dijerat oleh hukum dikarenakan mempunyai hubungan darah? Ya, hal itu begitu lumrah sekali di negara mayoritas muslim ini. Banyak kalangan petinggi yang diloloskan dari sanksi hukum saat terkena kasus korupsi. Atau bahkan ada yang dengan mudahnya mendapat suatu jabatan dengan bantuan orang dalam keluarganya bahkan membuat suatu silsilah keluarga dalam pemerintahan tersebut. 

Lalu bagaimana Islam memandang kejadian ini? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang Allah dan rasulNya ajarkan? 

Dikisahkan pada saat itu ada seorang kaya dan miskin pergi menemui Rasulullah SAW. untuk mengadu tentang permasalahan mereka. Setelah mendengar pengakuan dari kedua belah pihak, lantas Rasul pun membela si fakir. Menurut Rasul, sampai kapanpun pihak fakir tak akan pernah bisa menzalimi si kaya di karenakan apa yang ia bisa zalimi? Harta pun ia tak punya, bagaimana ia bisa menzalimi si kaya? Akhirnya melihat kejadian ini, turunlah suatu ayat teguran dari Allah kepada Rasul. Yakni surat an-Nisa ayat 135 yang berbunyi :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Allah pun langsung menegur nabi lewat ayatNya untuk berbuat adil tanpa melihat status yang seseorang itu sandang. Kaya ataupun miskin bukan jaminan seseorang untuk tidak berbuat zalim. 

Mbah Bisri Musthofa pun menuliskan penafsirannya beliau terhadap ayat ini lewat kitab tafsirnya al-ibriz. Menurut beliau agar orang mukmin sudah sepatutnya berlaku adil meskipun keadilan itu membawa mudharat pada diri sendiri maupun keluarga juga kerabat. Tidak boleh sungkan atas kekayaan seseorang ataupun sebaliknya tidak boleh mengasihani seseorang karena kemiskinannya. Allah lebih tahu porsi kemaslahatan dari orang kaya dan orang miskin tersebut. Kita sebagai hamba mukmin tentu tidak boleh terbawa dalam arus hawa nafsu. Apalagi ketika memutuskan suatu perkara.

Teringat oleh saya ada suatu kisah penuh sejarah masa lalu yang amat mencerminkan kebaikan dari ayat ini. Ialah Ratu Shima, ratu dari kerajaan Kalingga yang terletak di pantai utara Jawa Tengah tahun 674 M. Terdapat kisah beliau yang masyhur terkait keadilannya dalam menjalankan pemerintahan. Kala itu untuk menguji kejujuran dari masyarakatnya, Ratu Shima meletakkan harta juga emas-emasan di tengah alun-alun kerajaan. Barang siapa yang mencoba untuk mencuri harta itu, potong tangan lah yang akan menjadi hadiahnya. Hari ke satu pun berjalan dengan lancar, harta itu masih terpampang jelas di hadapan orang-orang. Hari kedua juga sama. Dan sampailah kepada hari ke 40 di mana rakyat digemparkan dengan hilangnya harta itu di tengah alun-alun kerajaan. Setelah ditelisik kembali ternyata pelaku dari hilangnya harta yaitu adalah putra mahkota itu sendiri. Ya, anak dari Ratu Shima lah yang mengambil harta juga emas-emasan tersebut. Tanpa berfikir Panjang, Ratu Shima menjatuhi hukuman potong tangan terhadap anaknya tersebut. Karna hukum tetaplah hukum. Adil bagi semua yang terjerat. 

Begitulah salah satu kisah teladan yang seharusnya masyarakat Indonesia bisa petik. Meski tercatat bahwa Ratu Shima adalah seorang Hindu namun sikap teladan yang ia miliki cukup bisa dijadikan contoh. Kepada siapapun kita berurusan, tetap harus memiliki sikap yang objektif dalam memandang suatu permasalahan.

@Ayu Cintana – Semester 6

Explore More

Profil Pusat Studi al-Qur'an dan Hadis (PSQH)

Pusat Studi al-Qur’an dan Hadis (PSQH) merupakan pusat studi di bawah naungan jurusan Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dan Ilmu Hadis (IH). Pusat Studi ini merupakan wadah pengembangan keilmuan al-Qur’an,

KEADILAN DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF TAFSIR AL-IBRIIZ

Adil dan keadilan itu menjadi keinginan setiap hati yang bersih dan dirindukan oleh segenap jiwa yang sadar. Hal ini dapat dimaklumi karena dengan keadilan yang merata, keamanan dan perdamaian dalam

Bulan – Bulan Kemuliaan (Hijriyyah)

عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرُا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ