20200304_180547
Oleh: Lailatus Salamah
“Wong-wong mukmin didhawuhi (diparengake) mangan rizkine Allah Ta’ala kang bagus-bagus kang halal-halal lan supoyo podho syukur lan podho tetep nyawijiaken marang Pengeran.” (QS. AL-Baqoroh: 172)
Akhir-akhir ini marak beredar makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil dan zat berbahaya lainnya. Bahan tersebut dicampur ke dalam makanan yang kita konsumsi. Kekhawatiran akan bahaya bahan tersebut, membuat resah masyarakat. Bagaimana tidak? Zat berbahaya tersebut sulit dideteksi kecuali dengan peralatan kesehatan. Lantas bagaimana mengukur halal dan haram dalam tafsir al-ibriz?
Kata حلال menurut bahasa Arab berasal dari kata yang arti secara etimologi adalah membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan, dan membolehkan. Sedangkan secara terminology halal mengandung dua arti, yaitu: 1) Segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya. 2) Sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syari’at. Al-Jurjani ahli bahasa Arab dalam kitab at-Ta’rifat mengemukakan pengertian pertama menyangkut kebolehan menggunakan benda-benda yang dibutuhkan oleh jasmani sedangkan yang kedua berkaitan dengan kebolehan memanfaatkan.
Sedangkanحرام merupakan sesutau yang dilarang mengerjakannya. Haram adalah salah satu bentuk hukum taklifi. Menurut ulama ushul fiqh, terdapat dua definisi haram, yaitu dari segi batasan dan esensinya serta dari segi bentuk dan sifatnya. Dari segi batasan dan esensinya, Imam Ghozali merumuskan haram dengan “sesuatu yang dituntut Syari’at untuk ditinggalkan melalui tuntunan secara pasti dan mengikat”. Dari bentuk dan sifatnya, Imam al-Baidawi merumuskan haram dengan “sesuatu perbuatan yang pelakunya dicela”.
Kitab Al-Ibriz karya KH. Bishri Mustofa menuturkan bahwa “Wong-wong mukmin didhawuhi (diparengake) mangan rizkine Allah Ta’ala kang bagus-bagus kang halal-halal lan supoyo podho syukur lan podho tetep nyawijiaken marang Pengeran”
Penjelasan diatas menunjukkan bahwa orang yang beriman harus memilih makanan yang halal dan baik yang telah diberikan oleh Allah dan senantiasa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. Lantas bagaimana kriteria makanan yang halal yang telah disebutkan dalam ayat diatas? Makanan yang halal dan baik ialah yang makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak, tidak kadaluarsa, tidak merugikan bagi yang mengkonsumsi dan tidak bertentangan dengan perintah Allah. Jadi makanan yang halal dan baik ialah yang tidak membahayakan kesehatan tubuh kita, apalagi terkontaminasi dengan zat yang berbahaya jelas makanan tersebut tidak halal dan baik karena membahayakan tubuh kita.
Rasa syukur itu kita wujudkan dengan mematuhi perintah Allah dengan cara makan makanan yang halal dan mejauhi makanan yang haram. Perintah dan larangan Allah pasti ada dampak atau sebab tertentu, mengapa kita di anjurkan dan mengapa dilarang, itu semua tak lain ada kaitannya dengan raga dan jiwa kita. Sehingga “tetep nyawijiaken marang Pengeran” itu tidak lain adalah mengesakan Allah dengan menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi laranganNya. Di balik perintah dan laranganNya pasti ada hikmah tersendiri seperti jika kita makan makanan yang haram bahaya tidak hanya berdampak pada raga kita saja tapi jiwa kita juga terkontaminasi oleh benda haram tersebut sehingga ibadah pun menjadi malas dan kualitas iman kita akan terganggu.
Pejelasan lain mengenai makanan halal dan haram juga tedapat dalam surah Al-Baqoroh ayat 173, dengan penjelasan tambahan yang berupa tanbih sebagai berikut:
(tanbihun) Sawenehing menungso ono kang salah pengertian, yoiku rehning kang diharamaken Allah Ta’ala naming bathang, getih, daging babi, lan hewan kang disembelih ora kerono Allah Ta’ala, deweke nuli duwe faham yen liyone kang katutur mau kabeh halal, umpamane koyo macan, kucing, ulo, asu, kalajengking, kelabang, laler, lan liya-liyane. Faham kang koyo mengkono iku kliru. Jalaran kejobo ayat iki, kanjeng Nabi Muhammad uga ndawuhaken harame hewan kang kuwat landhep suinge, lan hewan kang kuwat cengkreme. Ing mongko dawuhe kanjeng Nabi iyo wahyu saking Pengeran. Mulono kitho ora keno gumampang namung faham dhohire ayat. Kanggo netepaken hukum, kitho kudu nyalidiki ayat-ayat al-Qur’an, al-Hadis, al-Ijma’ lan al-Qiiyas. Yen kitho ora biso nyelidiki dewe (pancen angel kang banget) jalaran saking kurange ngilmu, kitho nderek bae marang dawuhe imam-imam mujtahid-mujtahid, ora ateges tinggal al-Qur’an wal hadis, sebab dawuhe imam-imam mujtahid-mujtahid iku haqiqote iyo bersumber saking al-Qur’an wal hadis. Wallahu a’lam.
Penjelasan ayat diatas bahwa sebagian orang salah dalam memahami ayat ini, mereka berpendapat yang diharamkan Allah hanyalah bangkia, darah, daging babi, dan sesembelihan yang tidak disertai nama Allah saja, dan mereka mengambil kesimpulan bahwa selain yang tersebut diatas halal untuk dikonsumsi seperti macan, kucing, ular, anjing, kalajengking, kelabang, lalat dll.
Faham seperti ini sangatlah keliru kalau mereka mengeklaim bersumber pada ayat ini.
Karena Nabi Muhammad juga bersabda: “Haram bagi kalian semua hewan yang mempunyai suing tajam cengkraman yang kuat”. Dan sabda Nabi juga merupakan wahyu dari Allah SWT. Maka dari itu kita tidak bisa secara mudah hanya berpegang pada dhohirnya ayat saja (tekstual), karena untuk menggali atau mmenetapkan suatu hukum, kita harus terlebih dahulu menguasai ayat-ayat Al-qur’an, hadist Nabi, ijma’ dan qiyas para ulama’. Kalau kita tidak bisa atau tidak mampu (karena keterbatasan ilmu), maka kita cukup mengikuti perkataan-perkataan atau rumusan-rumusan hukum para imam-imam, mujtahid-mujtahid, tidak langsung mengikuti teks al-qur’an dan hadist, sebab fatwa-fatwa para imam-imam mujtahid yang diikuti ulama-ulama setelahnya itu haqiqatnya juga bersumber pada al-qur’an dan hadist-hadist Nabi.
Lalu bagaimana refleksinya dimasa sekarang, mengingat zaman semakin berkembang yang otomatis produk makanan semakin banyak ragamnya dan hal tersebut tentunya tidak cukup dengan label halal saja sebagai insan yang di ciptakan memiliki akal kita harus bisa memilah mana makanan yang baik dan halal. Oleh karena itu masyarakat dihimbau senantiasa waspada terhadap peredaran makanan seperti, makanan siap saji, alangkah baiknya jika makanan yang kita konsumsi berasal dari olahan kita sendiri, agar kandungan zat berbahaya agar tidak masuk dalam tubuh kita. Demikian sedikit pemaparan makanan halal dan haram menurut tafsir al-ibriiz dalam al-Qur’an.

Explore More

Keberagaman Jalan Ta'aruf

يَآيُّهَاالنَّاسُ اِنَّا خَلَقْنَكُمْ مِّنْ ذَكَرِوَّاُنْثَى وَجَعَلْنَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوْآ .إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَاللَّهِ أَتْقَكٌمْ . إِنَّ اللَّهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ. () Temenan ingsun Allah nitahake siro kabeh saking siji wong lanang (iyo

Berlebihan dalam Beragama (Ghuluw)

Oleh Siti Lailatul Fitria Melakukan segala sesuatu dengan berlebihan tentu bukanlah suatu perbuatan baik. Dalam Islam disyari’atkan kepada umatnya untuk menjalankan suatu hal dengan seimbang, menengakkan sesuatu dengan takaran yang

Perintah Bershalawat Kepada Nabi Muhammad SAW dalam Al- Qur’an Surah Al- Ahzab Ayat 56

oleh miftakhul jannah اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا ٥٦ “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah