20200115_170349_0000
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
(Q.S. An-Nur ayat 31, Tafsir Al-Ibriiz karya Bisri Mustofa).
Sebagai muslimah kita dituntun untuk senantiasa menutup aurat. Di era milenial ini banyak diantara muslimah yang telah memenuhi perintah untuk senantiasa menutup aurat mereka namun juga tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak diantara muslimah yang belum melaksanakan tuntunan tersebut secara sempurna. Seperti halnya banyak yang berpakaian secara tertutup namun masih membentuk lekuk tubuh hingga bisa dikatakan bahwa sebenarnya mereka berpakaian namun bagaikan telanjang. Lalu, bagaimana sebenarnya batasan aurat bagi seorang wanita menurut Bisri Mustofa dalam tafsir Al-Ibriiz bagaimana sih?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dipaparkan ayat-ayat yang menjelaskannya, yaitu dalam Q.S. An-Nur ayat 31. Berikut adalah firmannya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
Aurat merupakan bagian badan yang tidak boleh kelihatan (terlihat) menurut hukum Islam. Atau dapat dipahami bahwa aurat itu berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu, menganggap hal tersebut adalah aib yang seharusnya ditutupi bukan untuk diperlihatkan apalagi dipertontonkan.
Batasan aurat wanita menurut Bisri Mustofa meliputi kepala, leher, dan dada. Dalam kitab tafsirnya tertulis “sehinggo sirahe gulune lan dadane ketutupan kabeh” untuk menjelaskan batasan aurat seorang wanita. Jika dari ketiga bagian tersebut sudah tertutup maka tentulah sudah memenuhi syariat yang telah ditetapkan. Jika belum tertutup, maka akan lebih baik untuk menutupinya dengan sempurna agar muslimah tidak kehilangan identitasnya sebagai muslimah yang taat.
Kewajiban menutup dalam kitab tafsir Al-Ibriiz tertulis وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ yang berarti “lan supoyo podo nutupono iyo mukminat kelawan kudung-kudunge iyo mukminat ing atase gulune iyo mukminat”. Perintah menurup aurat menggunakan kata kudung-kudung yang bererti jilbab, dikenakan untuk menutupi leher para muslimah. Penafsiran tersebut dikemukakan pula oleh beberapa fuqaha’ yang mewajibkan untuk sanantiasa menutup aurat bagi wanita.
Diantara para ulama yang menganjurkan bahkan mewajibkan untuk senantiasa menutup aurat adalah Abu al-A’la al Maududi. Beliau memaknai bahasa hijab dengan aurat. Hijab atau aurat dibagi menjadi dua, yakni hijab yang menganjurkan seorang perempuan untuk senantiasa berada di dalam rumah, dan memakai pakaian tertutup rapat kecuali yang biasa terlihat. Tokoh yang lain yaitu Bakar bin Abdullah Abu Zaid. Hal ini juga dijelaskan dalam Q.S. An-Nur: 30 وَلَايُبْدِينَ ينَتَهُنً أِلاً مَا ظَهَرَ مِنْهَا… yang berarti “lan ojo ngedengake iyo mukminat ing perhiasane mukminat ing pepahese iyo mukminat kejobo barang kang dzohir iyo ma seko iyo zinah.”
Perintah untuk menutup aurat juga diperkuat dalam Q.S. Al-Ahzab: 59 yang artinya “Kanjeng Nabi kedhawuhan supoyo ngendikani garwa-garwane, putri-putrine, lan wadon-wadon wong mukmin, mesthi kudu nganggo meloyo (nutupi ‘aurote), mengkono iku, perlune supoyo dikenal yen wong apikan, dadi ora diarubiru dening wong-wong munafik.”
Dan jika dikaitkan dengan fenomena saat ini mengenai banyak beredarnya wanita yang menutup aurat, namun bagaikan telanjang. Bisa dilihat disekitar kita pemakaian busana yang terlalu menyatu dengan tubuh. Karena hal tersebut masih jauh dari yang namanya kesempurnaan dalam menutup aurat.
Jadi dengan adanya batasan-batasan yang telah ditentukan. Seharusnya kita mengikuti batasan yang telah dianjurkan untuk tercapainya sebuah kemaslahatan dan terjagannya martabat seorang perempuan. Meskipun banyak yang berbeda pendapat mengenai batasan-batasan aurat serta perbedaan dari pandangan para ulama mengenai wajib tidaknya menutup aurat maka akan lebih baik jika kita mampu menupi aurat dengan sempurna.

Explore More

Sabar Tanpa Batas (Perspektif tafsir al-Ibriiz)

Sering kita dengar bahwa sabar itu memiliki batas, atau bahkan kita pun memiliki prinsip demikian, yakni sabar ada batasnya. Perlu kita ketahui bahwa sabar dan menyerah hampir memiliki respon diri

Jihad dengan Ramah bukan Marah

oleh Lailatun Nadhiroh  اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖوَهُوَاَعْلَمُبِالْمُهْتَدِيْنَ﴿١٢٥﴾ “Sira Muhammad ngajak-ngajak amarang agamane pengeran ira kelawan

MAKNA MEMBERI DALAM SURAT AL-ISRO’ AYAT 26 (Menurut Bisri Mustofa Dalam Tafsir Al-Ibriiz)

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Wong-wong kang ndueni famili wenehono hak-hak e, koyo nafaqoh, shodaqoh utowo liyane. Lan ugo wong miskin lan anak dalan. Lan