Oleh siti nurul kholifah
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Salah satu masalah yang sejak dahulu hingga sekarang tetap menjadi sebuah perdebatan dikalangan ahli hukum islam adalah poligami. Banyak kalangan menolak kebolehan hukum berpoligami karena dianggap mendeskriminasikan salah satu pihak yaitu perempuan. Dalam islam, persoalan poligami merupakan salah satu wacana yang selalu menarik untuk diperbincangkan dan diperdebatkan. Perdebatan tentang masalah poligami ini selalu berujung pada sebuah ketidaksepakatan. Kalangan yang mendukung adanya poligami menganggap bahwa poligami merupakan sunnah, sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3.
Surat an-Nisa’ ayat 3 ini turun setelah perang Uhud, dimana banyak pejuang muslim gugur, yang mengakibatkan banyak isteri menjadi janda dan ank menjadi seorang yatim. Dari persolan yang ada, maka perkawinan adalah satu-satunya jalan untuk memecahkan persoalan yang ada. Akibatnya banyak pernikahan secara poligami dengan tujuan melindungi janda-janda dan anak yatim yang terlantar pada saat itu. Itulah yang menjadi pro-kontra mengenai hukum poligami yang sebenarnya.
Lalu, bagaimana poligami menurut Quraish Shihab dalam tafsir al-misbah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3? Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam surat an-Nisa’ ayat 3 tidaklah mewajibkan poligami ataupun menganjurkannya. Ayat tersebut hanya berbicara mengenai bolehnya untuk berpoligami. Hal itupun merupakan sebuah pintu kecil yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang membutuhkannya dengan persyaratan tertentu. Bahasan mengenai poligami dalam al-Qur’an hendaknya tidak ditinjau dari segi baik buruknya, namun harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. (Tafsir Al-Misbah, 410)
Quraish Shihab mengatakan bahwa “Poligami mirip dengan pintu darurat pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu, poligami merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Keberadaan pintu darurat yang ada di pesawat, tentu tidak dimaksudkan bahwa ia bisa dibuka oleh siapa saja dan kapan saja.”
Menurut ulama fiqih seorang suami yang hendak berpoligami paling tidak memenuhi dua syarat yakni: kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya isteri, harus memperlakukan semua isterinya dengan adil. Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh karena itu, seorang suami yang hendak berpoligami dituntut untuk tidak memperturutkan hawa nafsu dan berlebihan dalam mencintai.
Jika ingin melakukan poligami, menurut Quraish Shihab adalah dengan meneladani Rasulullah yaitu menikah dengan wanita yang berstatus janda. Selain itu beliau juga menyinggung siapapun yang melakukan poligami ia harus menikahi para janda jika alasan mereka berpoligami karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw. Jadi, jika benar ingin meneladani Rasulullah maka ikuti juga kenapa dan dengan tujuan apa Rasulullah berpoligami.
Quraish Shihab juga mengatakan bahwa keadilan yang tidak dapat diwujudkan itu adalah dalam hal cinta. Rasa suka yang lahir atas dorongan perasaan dan suka atas dorongan akal. Sesuatu hal yang tidak dapat dibagi adalah sebuah keadilan dalam cinta berdasarkan perasaan. Sedangkan rasa cinta berdasarkan akal dapat diusahakan oleh manusia dengan cara membiasakan diri memperlakukan baik istrinya, memandang semua aspek yang ada dalam istrinya bukan hanya keburukannya saja. Inilah yang dimaksud dengan “janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, dan janganlah juga terlalu mengabaikan yang kurang kamu cintai. (Tafsir Al-Misbah, Volume 2, 606-607).
POLIGAMI DALAM ISLAM PRESPEKTIF TAFSIR AL-MISBAH
30/03/2021
0 Comments
Explore More
Biografi penulis kitab tafsir Al Azhar
Oleh Mela Anjelia Hamka, atau bernama asli Abdul Malik Karim Amrullah adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, dikenal pula sebagai tokoh Masyumi dan ulama Muhammadiyah. Sepanjang hidupnya, Hamka dikenal
Konsep Ibadur Rahman Dalam Tafsir Al Ibriz
“Poro kawulane Allah Ta’ala kang asifat Rohman, kang podho mlaku ono ing bumine Allah sarono anteng lan andhap asor. Lan arikolo dheweke dicelathu dening wong bodho (dirungoni tembung kang ora
LOMBA DENGAN PEMUNGUTAN UANG
Oleh: Nur Laili Fitriany Perlombaan dalam Islam disebut dengan istilah “Ju’al” dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek Ju’al (perlombaan) adalah seseorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa menang