Oleh Nur aeni
Wacana poligami dalam pemikiran Islam menjadi kontroversi yang menarik perhatian untuk dibahas ketika praktik poligami secara terang-terangan dilakukan oleh para publik figur mulai dari pengusaha, politisi, hingga ulama. Isu poligami adalah salah satu hal yang tidak disukai kaum perempuan, praktik poligami dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan kedudukan dan peran sebagai seorang istri berbeda bagi kaum laki-laki yang sebagian besar menjadikan poligami sebagai bagian darinya. Oleh karena itu, tulisan ini akan sedikit membahas dalil Alquran yang selalu digunakan sebagai dasar praktik poligami yakni QS. An-Nisa’[4]: 3 menurut Tafsir Al-Maraghi dan Al-Misbah.
Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai seorang suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan poligami adalah seseorang yang mempunyai dua atau lebih pasangan hidup dalam waktu yang sama. Sebenarnya istilah yang lebih tepat dalam permasalahan poligami adalah “poligini” maksudnya adalah seorang suami mempunyai dua atau lebih isteri dalam waktu yang sama.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat b erlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” QS. An-Nisa [4]: 3
Ayat di atas, secara sosiologis turun untuk merespon kebiasaan bangsa Arab Jahiliyah yang membolehkan seorang laki-laki menikah lebih dari empat orang wanita, enam dan sepuluh. Dalam hal ini, mereka berpendirian bahwa tidak ada satu orang pun yang dapat melarang kaumnya untuk menikah sebagaimana yang dilakukan si fulan dalam hal jumlah wanita yang dinikahinya (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Tahabariy, 1405 H: 233).
Dalam budaya yang dipraktikkan tersebut, kaum Jahiliyah tidak merasa terbebani sama sekali untuk berlaku adil terhadap isterinya yang telah dinikahi tersebut, baik di antara para isteri terdapat anak yatim yang dulunya ia asuh atau tidak. Dalam masyarakat Jahiliyah pada saat itu juga sudah menjadi tradisi yang dianggap biasa apabila menggunakan harta anak yatim yang diasuhnya sebagai biaya pernikahannya dengan perempuan lain. Tidak hanya sampai di situ, tidak dipandang “cacat” kalau wali yang mengasuh si anak yatim perempuan, mengambil keuntungan dari anak yatim perempuan tersebut dengan menjadikanya sebagai pelacur. Dengan turunnya QS. An-Nisa’[4]: 3 di atas, merupakan jawaban terhadap ketidakadilan perlakuan orang-orang Jahiliyah juga membatasi kebolehan untuk menikahi hanya sampai empat orang perempuan dalam waktu yang bersamaan (Abd al-Rahman bin ‘Ali bin Muhammad al-Jauziy, 1404 H: 5).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa konteks adil dalam ayat ini adalah kewajiban memberi mahar secara adil terhadap anak yatim yang dinikahi. Sekiranya seorang wali tidak berlaku adil terhadap mereka, maka nikahi saja wanita lain yang disenangi dua, tiga atau empat. Jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka seorang istri lebih baik.
Al-Maraghi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa ada dua ayat yang dapat dijadikan dasar hukum poligami, yakni QS. an-Nisa’: 3 dan QS. an-Nisa’: 129. Dalam tafsirnya beliau tidak menyebutkan asbabun nuzul ayat ini, namun dilihat dari berbagai sumber, sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan di Madinah setelah perang Uhud.
Al-Maraghi berpandangan bahwa QS. An-Nisa’[4]: 3 mengandung bolehnya (halal) berpoligami dengan jumlah maksimal empat dan menjelaskan dalam kondisi bagaimana poligami itu tidak diperbolehkan. Jika mencoba memahami pendapat al-Maraghi, berlaku adil merupakan syarat utama diperbolehkan seseorang untuk melakukan poligami. Jika dia tidak mampu berlaku adil maka poligami tidak diperbolehkan.
Senada dengan al-Maraghi, M. Quraish Shihab mengatakan bahwa ayat di atas berbicara tentang bolehnya berpoligami, turunnya berkaitan dengan sikap sebagian pemelihara anak yatim perempuan yang bermaksud menikahi perempuan tersebut, tapi enggan berlaku adil padanya. Beliau menambahkan ayat itu ditujukan kepada pemelihara anak yatim, ini bukan berarti izin berpoligami tersebut hanya dibolehkan kepada pemelihara anak yatim dan tidak selainnya. Karena redaksinya bersifat umum, praktek poligami dilakukan sahabat Rasulullah yang tidak menjadi wali anak yatim, dan itu terjadi sepengetahuan Rasul.
M. Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya Al-Misbah menegaskan bahwa adil yang dimaksud ayat tersebut yakni adil yang tidak dapat diwujudkan dalam hati secara terus-menerus, maksudnya adil dalam hal cinta antara para istri-istri, karena cinta merupakan melampaui kemampuan manusia untuk mengaturnya, kemudian dalam hal-hal yang material. Keadilan yang tidak dapat diwujudkan itu adalah dalam hal cinta.
Di zaman modern seperti sekarang banyak perempuan yang menolak jika menjadi istri kedua. Perkembangan poligami sendiri akan selalu mengikuti cara orang memandang wanita. Jika derajat dan kedudukan masyarakat perempuan tidak sejajar, maka banyak yang beranggapan bahwa praktik poligami akan berkembang subur. Berbeda jika perspektif masyarakat tentang perempuan sebagai mitra sejajar, maka poligami hanyalah sebuah kasus yang berkembang di tengah masyarakat dengan dijadikannya sebuah budaya. Cara pandang masyarakat yang perlu ditegaskan terkait gender karena kurangnya pemahaman mereka dalam masalah poligami.
Setelah melarang mengambil dan memanfaatkan harta anak yatim secara aniaya, kini yang dilarang adalah berlaku aniaya terhadap pribadi anak-anak yatim itu. Karena itu, ditegaskannya bahwa “jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim dan kamu percaya diri akan berlaku adil terhadap wanita selain yatim, maka nikahilah apa yang kamu senangi sesuai selera kamu dan halal dari wanita yang lain”. Jika perlu, kamu bisa menggabungkan dua, tiga atau empat tetapi jangan lebih, “lalu jika kamu takut tidak dapat berlaku adil” dalam hal harta dan perlakuan lahiriah, bukan dalam hal cinta bila menikah lebih dari satu, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya-mu yaitu menikahi selain anak yatim yang mengakibatkan ketidakadilan, dan mencukupkan satu istri adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, yakni lebih mengantarkan kepada keadilan, atau tidak memiliki banyak anak yang harus kamu tanggung biaya hidup mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab

Explore More

Larangan Jual Beli Ketika Sholat Jum’at Dalam Kajian Tafsir al-Ibriiz

Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah dengan usaha perdagangan atau jual beli. Jual beli adalah pemindahan kepemilikan atas suatu barang yang mempunyai nilai dan dapat terukur dengan satuan

KERAJAAN ALLAH SWT YANG TERMAKTUB DALAM SURAT AL-MULK AYAT 1-5

Sayyid Quthub berpendapat bahwa surah al-Mulk ini bertujuan menciptakan pandangan baru bagi masyarakat muslim tentang wujud dan hubungannya dengan Tuhan pencipta wujud. Gambaran menyeluruh melampui alam bumi yang sempit dan

Interpretasi Al-Qur’an Terkait Mahabbah Perdamaian antar Umat

Pendahuluan Perdamaian merupakan aset terpenting yang harus dimiliki oleh setiap umat manusia, hal tersebut dikarenakan modal pokok utama yang digunakan dalam menjalani hidup saling berdampingan. Setiap agama tentunya menganjurkan kepada